MEMPROMOSIKAN KHL SEBAGAI STANDAR NAFKAH ISTRI (KAJIAN HADIS TEMATIK)

Yayan Musthofa

Abstract

Abstrak

Dalam kajian Islam, para ulama sepakat bahwa standar minimal istri adalah “kifāyah” dan “ma’rūf”, hanya saja standar nilai tersebut belum dibreak down menjadi nominal angka. Artikel ini menurunkan dari standar yang masih umum tersebut menjadi lebih spesifik di wilayah Jombang dengan mengacu pada KHL. Untuk mendapatkan konsep utuh, penulis merujuk pada hadis-hadis Nabi Muhammad saw, artikel-artikel ilmiah, website, dan buku terkait nafkah, serta menanyakan langsung harga KHL di pasaran wilayah Jombang. Dari telaah yang diperoleh menunjukkan bahwa standar minimal nafkah istri wilayah Jombang adalah Rp819.533/bulan atau Rp27.318/hari. Dari nilai yang muncul, kepala keluarga dapat mengambil kebijakan apakah harus mengelola sirkulasi keuangan dalam internal keluarga, atau juga mengeluarkan ke luar keluarga, seperti sedekah atau lainnya.

 

Abstract

In Islamic studies, the scholars agree that the minimum standards for wives are "kifāyah" and "ma'rūf", it's just that these standard values have not been broken down into nominal numbers. This article derives from this still general standard to be more specific in the Jombang area by referring to the KHL (the necessities of a decent life). To get a complete concept, the author refers to the hadiths of the Prophet Muhammad, scientific articles, websites, and books related to income, and asks directly the KHL price in the market in the Jombang area. The analysis obtained shows that the minimum standard of living for a wife in the Jombang region is IDR 819,533/month or IDR 27,318/day. From the values that emerge, the head of the family can make a policy whether to manage the internal financial circulation of the family or also to spend outside the family, such as alms or others.

Keywords

wife's standard of living; KHL in Jombang area; livelihood traditions; Kata Kunci: standar nafkah istri, KHL wilayah Jombang, hadis-hadis nafkah

References

Yulasteriyani dkk, "Kemiskinan Masyarakat di Indonesia: Perspektif Sosiologi Islam dan Fenomenologi Barat," Intizar, vol. 25, no. 2, 2019.

Ahmad Syakur dan Jamaludin Acmad Kholik, "Optimalisasi Peran Zakat dalam Ekonomi," (Tebuireng: Pustaka Tebuireng, 2019)

Ahmad Rajafi, "Reinterpretasi Makna Nafkah dalam Bingkai Islam Nusantara," Al-Ihkam, vol. 13, no. 1, 2018.

Jumni Nelli, "Analisis tentang Kewajiban Nafkah Keluarga dalam Pemberlakuan Harta Bersama," Al Istinbath: Jurnal Hukum Islam, vol. 2, no. 1, 2017.

Ahmad Syakur, "Standar Pengupahan dalam Ekonomi Islam (Studi Kritis atas Pemikiran Hizbut Tahrir)", Universum, vol. 9, no. 1, 2015

Hairul Hudaya, "Hak Nafkah Istri (Perspektif Hadis dan Kompilasi Hukum Islam)," Mu‘adalah Jurnal Studi Gender dan Anak, vol. 1, no. 1, 2013.

B. Syafuri, "Nafkah Wanita Karir dalam Perspektif Fikih Klasik," Ahkam, vol. XIII, no. 2, 2013.

Abu Dawud, Sunan Abi Dāwud, juz 3, (Bairut: Dar Ar-Risalah Al-Ilmiah, 2009).

Abul Hasan Muslim bin Al-Hajjaj, Ṣaḥīḥ Muslim, (Riyadh: Dar Thaibah, 2006).

Abu Abdullah Muhammad bin Ismail, Ṣaḥīḥ Al-Bukhāri, (Bairut: Dar Ibn Katsir, 2002).

https://www.gadjian.com/blog/2019/11/22/komponen-kebutuhan-hidup-layak-khl-2019/ diakses pada 10 April 2021, dengan penggantian poin ke-28 "sprei dan sarung bantal" menjadi subpoin "perlengkapan tidur" di poin 27 c.

Wawancara dengan Nizar pada 10 April 2021 terkait kisaran harga pangan

Wawancara dengan Dina pada 10 April 2021 terkait sandang, perumahan, kesehatan, dst.

Wawancara dengan Ihsan pada 11 April 2021 terkait sandang, perumahan, kesehatan, dst.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.